Kapolri Berikan Tanggapan Terkait Kasus Korban Bunuh Dua Begal di NTB




Jakarta  -  Fbinews


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka. 


Kapolri melanjutkan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. 


"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Jenderal Polisi Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, hari ini Sabtu (16/4/2022).


Terkait kasus itu, kata Kapolri, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. 


"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Kapolri.


Diberitakan sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.


Source: poldametrojayadotinfo 

 Advertisement Here
 Advertisement Here