4 Orang Sindikat Copet Diamankan Polres Sragen, Awas Mereka Kerumunan, Warga Harus Hati Hati


 

SRAGEN – FBINEWS

Babak baru penggagalan 4 orang tersangka pencopetan yang beraksi saat pengajian akbar di kecamatan Karangmalang terkuak.

Pasalnya, 4 orang tersangka pelaku yang ditangkap jajaran Resmob Polres Sragen ternyata merupakan pasangan istri dan pasangan kekasih asal Demak Jateng.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu saling kontak, antar kabupaten, yakni Pasutri asal Tanon Sragen dengan pasangan kekasih asal kabupaten Demak.

Kali ini, yang akan hadirnya pengajian akbar di kecamatan Karangmalang adalah pasutri asal Tan Sragen. Memprediksi bahwa pengajian ini bakal menyedot jemaah hingga online, merekapun saling kontak.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Setia Pramana, saat menggelar acara pres release di mapolres Sragen, Selasa (21/06/2022) siang.

Penangkapan sindikat copt lintas kabupaten ini terjadi berkat kecerdikan petugas setelah memperoleh informasi dari warga yang kehilangan handphone, hanya beberapa jam saja.

Dari penangkapan tersebut berhasil 4 orang tersangka dan 8 handphone yang diduga sebagai hasil kejahatan pencopetan saat penggelaran pengajian Akbar peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di kelurahan Plumbungan, kecamatan Karangmalang Sragen.

Ipda Setia Pramana mengatakan, “ memang setiap pengajian yang dipimpin KH. Anwar Zahid cukup banyak diikuti oleh para jemaah. Sehingga, para pencopet ini memanfaatkan situasi banyak jemaah yang hadir saat pengajian Akbar ini di selenggarakan, untuk melakukan aksinya mencopet, “

Dia menambahkan bahwa, saat aksinya, mereka sengaja membagi tugas. Masing-masing memiliki peran.4 orang sindikat ini diantaranya berinisial S asal Karangtengah Demak, K asal Pedurungan Semarang, P alias S asal Tanon Sragen dan SP asal Tanon Sragen.

Dari penangkapan tersangka mengatasi lintas kabupaten ini, petugas berhasil melakukan 8 handphone berbagai merk, dompet, tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.

Ke empat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen. Mereka bakal di jerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (copet).


Source : humadpolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here