Rakor Fungsi Humas Polda DIY Undang Kang Maman Sebagai Nara Sumber



DIY - Fbinews


Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda DIY melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada operator pemegang akun (Admin) media sosial Polda DIY dan Jajaran, Jum'at 15 Juli 2022.


Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta dihadiri Kasi Humas, Anggota Humas Polres/Ta serta admin akun medsos Jajaran Polda DIY. 


Dalam sambutannya Kabid Humas menyampaikan kepada para peserta bahwa Humas Polri merupakan fungsi operasional utama yang mempunyai tugas untuk memberikan penerangan dan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan, tugas dan kinerja Polri.


"Acara ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan serta pembekalan terhadap seluruh peserta, agar mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan. Serta mampu menerima pengaduan dan menindaklanjuti informasi yang diberikan melalui media sosial Jajaran Polda DIY tersebut," tuturnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Logos Bintoro, S.H., M.H.


Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai peraturan-peraturan apa saja yang wajib diketahui oleh seluruh Anggota Humas dan Admin Akun Media Sosial jajaran Polda DIY.


"Pada kesempatan yang baik ini saya akan sedikit berbagi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bagaimana isi dari UU tersebut, kapan dapat digunakan dan pelanggaran apa-apa saja yang dapat terjerat oleh UU ITE tersebut," tuturnya.


Sementara itu hadir sebagai pemateri kedua yaitu Maman Suherman yang lebih akrab dipanggil dengan Kang Maman. Ia merupakan seorang pegiat literasi yang memberi perhatian kepada kalangan muda dan juga memiliki segudang pengalaman di bidang penulisan dan kreatif baik sebagai jurnalis maupun sebagai orang Televisi.


Pada saat memaparkan materi, Maman menjelaskan bahwa berdasarkan data populasi penduduk Indonesia pada Januari 2021 sebanyak 202,6 juta jiwa. Dimana 73,7% nya adalah pengguna internet.


"Setidaknya ada sekitar 170 juta jiwa penduduk Indonesia yang aktif mengakses media sosial (medsos). Dan pada umumnya mereka menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit dalam sehari," beber Maman.


Lebih lanjut Kang Maman yang berperan sebagai Notulen salah satu acara televisi mengungkapkan bahwa di Era Society 5.0 ini Humas Polri harus dengan cepat menyesuaikan diri.


"Sebagai Humas Polri kita harus bisa cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi, perbanyak riset data dan analisis, pelajari hal-hal baru dengan cepat dan berfikir yang inovatif, kolaboratif dan proaktif serta harus bisa membangun semangat konstruktif," ungkapnya.


Kang Maman juga berpesan, di era digital sudah seharusnya personel Polri mengerti dan mengimplementasikan Empat Pilar Digital, cakap digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.


Di akhir acara, mewakili Kapolda Kabid Humas menyerahkan cinderamata Polda DIY kepada Maman Suherman.

Source: polda DIY

 Advertisement Here
 Advertisement Here