Disdukcapil Wonogiri Jemput Bola Layani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital


 
WONOGIRI – FBINEWS 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri menggelar Layanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Wonogiri. Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri menjadi OPD pertama yang dikunjungi Disdukcapil, Rabu (1/11/2023) siang.

Ditemui di komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Plt Kepala Disdukcapil Wonogiri, Herdian menyampaikan, penyelengaraan IKD berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang mencukupi dan terintegrasi.

“Pada dasarnya IKD ini adalah untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko KTP-El yang kadang habis, dan pelayanan adminduk dirasa tidak memuaskan masyarakat. Dengan adanya IKD ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak blangko KTP-El, cukup dengan IKD sudah bisa digunakan secara legal dan semestinya,” kata Herdian.

Pihaknya menambahkan, nantinya ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemulih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Nantinya ada enam jenis kartu yang terintegrasi. Jadi andaikata nanti ada perubahan data karena pindah alamat, semua sudah terintegrasi jadi satu, termasuk lokasi DPT (daftar pemilih tetap) saat pemilu,” tambahnya.

Herdian menuturkan, aktivasi IKD jemput bola digelar di OPD, karena pegawai yang bekerja di instansi pemerintah kesulitan meluangkan waktu, untuk mengunjungi konter pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil ataupun Mal Pelayanan Publik Wonogiri. Ia juga menyampaikan, aparat pemerintahan selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat umum, seperti saat pencanangan vaksinasi Covid-19 pada 2021 silam.

“Jadi harapan kami jika karyawan-karyawan instansi pemerintah dan perangkat daerah sudah memiliki IKD, akan lebih mudah mengajak masyarakat lain untuk melakukan aktivasi IKD. Kami ini kan percontohan,” ungkapnya.

Disinggung terkait sosialisasi yang sudah dilakukan kepada masyarakat umum, Herdian mengatakan, tim dari Disdukcapil Wonogiri sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di kecamatan, untuk melakukan pelayanan yang optimal. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD, bisa mengunjungi kantor kecamatan dan menemui Operator SIAK di sana.

“Kami sudah siapkan personel di masing-masing kantor kecamatan. Jadi aktivasi ini tidak hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil atau MPP, tapi di (kantor) kecamatan juga bisa. Kalau bagaimana teknis sosialisasinya, ini tergantung kreativitas para camat dan kepala desa, mau dijadwalkan per RT atau per RW, operator SIAK di kecamatan kami pastikan sudah siap melayani,” ujarnya.

Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kepemilikan dan pengembalian data dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Wonogiri, Konter Pelayanan Adminduk di MPP Wonogiri, Kantor Kecamatan, atau Mobil Layanan Adminduk Keliling seperti pada acara Car Free Sunday.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.

3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Pengenalan Wajah

4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

5. Setelah berhasil, cek email yang membuka kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Untuk Aplikasi ID bisa di download pada link di bawah ini

https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id

 Advertisement Here
 Advertisement Here