Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran Kabupaten Semarang Turun


 
KABUPATEN SEMARANG – FBINEWS 

Kondisi sosial ekonomi Kabupaten Semarang tahun 2022 ternyata masih berada di trend positif, meski diprediksi akan menghadapi situasi suram saat pandemi Covid-19 melanda.

“Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 lalu sebesar 3,63 persen. Sedangkan tahun 2022, diperkirakan mendekati pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah di Triwulan III tahun 2022, sebesar 5,28 persen,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha, pada konsultasi publik rancangan awal RKPD 2024 di Abimantrana Ballroom, The Wujil Resort, Bergas, Kamis (12/ 1/2023) siang.

Disampaikan, kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif itu berdampak pada jumlah warga yang kurang mampu dan responsif. Jumlah penduduk miskin turun dari 83.610 jiwa pada tahun 2021, menjadi 78.600 jiwa pada tahun 2022. Pengangguran terbuka, turun dari 31.627 jiwa (5,02 persen) pada tahun 2021, menjadi 31.270 jiwa (sekitar 4,81 persen) pada tahun 2022,

Tak hanya itu, lanjutnya, indeks pembangunan manusia (IPM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan kualitas hidup penduduk, juga meningkat. Pada tahun 2021, IPM Kabupaten Semarang tercatat 74,24, dan naik menjadi 74,67 pada tahun lalu.

Angka itu di atas IPM nasional dan Provinsi Jawa Tengah, tegasnya.

Keberhasilan pembangunan fisik juga diungkapkan oleh bupati. Di antaranya, pembangunan tujuh ruang terbuka hijau (RTH), penataan tiga daya tarik wisata di Gedongsongo Bandungan, Muncul Banyubiru, dan Palagan Ambarawa.

Ditambahkan, wajib juga berhasil mengembalikan hak warga sekitar Danau Rawa Pening atas tanah seluas kurang lebih 1.517 hektare, berdasarkan SK Menteri PUPR RI.

Bupati berharap, para pemangku kepentingan melarang penyusunan RKPD 2024 yang berfokus pada kebijakan program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kabupaten Semarang Sidiq Sudibyo menjelaskan, konsultasi rancangan publik awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan pemerintah daerah. Saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan rancangan akhir RKPD berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Acara dipusatkan oleh Forkompimda, seluruh pimpinan perangkat daerah, dan perwakilan badan, organisasi masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya,” terangnya**

 Advertisement Here
 Advertisement Here