Pelaku Pencurian Laptop dan Hand Phone Karyawan Cafe dibekuk Polresta Banyumas



Banyumas - Fbinews

Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas satu buah Laptop dan HP yang terjadi disebuah caffe di Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas.


“Kami berhasil amankan HW (44) warga Grendeng Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Jum’at (6/1/23).


Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 03 januari 2023 sekitar pukul 08.00 wib, pelapor bernama Erni warga Desa Karangsoka, Kec. Kembaran yang merupakan karyawan caffe merasa kehilangan laptop dan HP diatas meja tamu caffe. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Purwokerto Utara.


“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit laptop warna silver merk HP seharga Rp. 9.000.000,- dan 1 (satu) buah Hp merk iphone 7plus warna hitam seharga Rp. 3.200.000,-“, ungkap Kasat Reskrim.


Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Jum’at, tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku HW berikut barang bukti dirumahnya. HW diketahui merupakan residivis curat”, ungkap Kasat Reskrim.


Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana”, ungkap Kasat Reskrim.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here