Polsek Sumberlawang Sragen Tangkap 3 Tersangka Gadai Mobil Rental, Kerugian Korban Capai 500 Juta



SRAGEN – FBINEWS

Tiga orang tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan cara berpura-pura menyewa atau merental 2 (dua) unit kendaraan milik Korban Winardi (55) warga Karanganyar, berhasil dibekuk tim operasional Reskrim Polsek Sumberlawang Polres Sragen.


Atas kesuksesan tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang tersebut, korban langsung membuat video apresiasi, pujian serta ucapan terimakasihnya untuk jajaran kepolisian, yang kemudian diunggahnya pada media sosial hingga sempat viral baru baru ini.


Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Sragen menguraikan, peristiwa berawal saat tersangka Winarno alias Slamet (41) warga Kelurahan Soko Kecamatan Miri Sragen, datang ke bengkel milik korban Winardi di jalan raya Sumberlawang- Purwadadi, tepatnya Km 27, Dukuh Bulurejo Desa pendem Kecamatan Sumberlawang Sragen, untuk menyewa kendaraan toyota Avanza pada 3 November 2022 lalu, dengan kesepakatan perhari sebesar Rp 400 ribu rupiah.


Lanjut AKP Joko, kendaraan sewa dari korban tersebut, selanjutnya oleh tersangka Winarno digadaikan kepada dua orang tersangka diantaranya Widi Risdiyanto alias Widi dan rekannya Cholifah Alamin alias Amin, keduanya warga sidoharjo Sragen, dengan harga Rp 20 juta rupiah, yang lalu dibayarkan kepada tersangka Winarno sebesar Rp 17 juta rupiah, sedangkan Rp 3 juta lainnya diberikan kepada Widi dan Cholifah sebagai jasa gadai serta uang fee.


Merasa urusan persewaannya lancar, korban Winardi kemudian kembali menyerahkan kendaraan Daihatsu Grand Max kepada tersangka Winarno, saat tersangka meminta korban menyewa kembali kendraan miliknya dengan kesepakatan harga sewa perhari sebesar Rp 325 ribu rupiah, yag terjadi pada 18 November 2023 atau 15 hari setelah sewa kendaraan pertama.


Kendaraan Daihatsu Grand Max yang disewa Winarno dari korban kembali digadaikan kepada kedua tersangka Widi Risdiyanto alias Widi dan rekannya Cholifah, dengan harga gadai sama, yakni sebesar Rp 20 juta rupiah, dan rincian dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp 17 juta rupiah, sedang Rp 3 juta lainnya diberikan kepada Widi dan Cholifah sebagai jasa gadai serta uang fee.


Setelah beberapa bulan lamanya namun tersangka Winarno tak juga segera membayar uang sewa perhari yang di sepakati, yakni Rp 400 ribu rupiah untuk Avanza dan Rp 325 rupiah untuk Daihatsu Grand max, maka pada 7 Januari 2023 lalu, korban Winardi menagih uang sewa kepada tersangka.


Namun uang sewa yang diberikan kepada korban, yang dikatakan tersangka Winarno sebesar Rp 20 juta rupiah dalam bentuk cek dari bank BCA, ternyata hanyalah cek kosong atau cek palsu hasil rekayasa tersangka Winarno.


Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberlawang pada 18 Januari 2023 lalu.


Bermodalkan mengantongi laporan kejadian korban tersebut, Kapolsek Sumberlawang lantas mengerahkan personel Unit Reskrim bekerja sama dengan tim Resmob Polres Sragen, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk komplotan penjahat, yang terdiri dari pelaku penipuan dan atau penggelapan, serta 2 orang tersangka pelaku penadah hasil kejahatan.


Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek menegaskan, akan menindak tegas para tersangka, dan memberikan jerat hukum kepada tersangka sebagaimana diuraikannya bahwa terhadap tersangka Winarno alias Slamet, dikenakan melanggar Pasal 372,378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Sedangkan terhadap tersangka Widi Risdianto dan Tersangka Cholifah Alamin, dikenakan melanggar Pasal 480 Jo Pasal 55,56 KUHP tentang turut serta menerima barang hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Diuraikan AKP Joko Warsito, atas perbuatan ketiga tersangka, korban Winardi sampai mengalami kerugian hingga total sebesar Rp 500 juta rupiah.


“ total uang gadai yang didapatkan tersangka Winarno sebesar Rp 70 juta rupiah yang didapatnya dari menggadai 2 kendaraan korban, ditambah 1 kendaran hasil pengembangan yang juga dari menipu korban berupa kendaraan Avanza. Dari pernyataan tersangka Winarno, bahwa uang hasil menggadaikan mobil korban tersebut, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta berjudi online, “ urai AKP Joko Warsito mengakhiri.


Sementara itu, atas kesuksesan tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang tersebut, langsung mendapatkan apresiasi korban Winardi serta beberapa warga lainnya, yang kemudian membuat pernyataan ucapan terimakasih untuk jajaran Kepolisian melalui video yang dibuatnya di depan 3 kendaraan barangbukti hasil kejahatan tersangka, yang juga milik korban, dan kemudian diunggahnya pada media sosial hingga sempat viral baru baru ini.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here