Tekan Angka Kecelakaan Karena Over Muatan, Sat Lantas Polresta Banyumas Sosialisasikan “ODOL”


Banyumas - FBINEWS 

Rabu (11/1/2023), bertempat di kantor PT. Petra Jl. Suwatio, Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas, Kasubnit 2 Kamsel dan anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas memberikan sosialisasi kepada karyawan dan pengemudi ekspedisi PT. Petra.

“Karyawan dan pengemudi ekspedisi PT. Petra diberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan. Mereka juga diberikan pemahaman bahwa merubah dan atau menambah dimensi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 277 UU No 2 tahun 2002 tentang kelebihan dimensi dengan ancaman pidana hukuman kurungan maksimal 1 Tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah dan Pasal 307 UU No 2 Tahun 2002 tentang kelebihan muatan dengan ancaman pidana hukuman kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal 500 ribu rupiah”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A. Rachman, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Kamsel juga memberikan himbauan kepada karyawan dan pengemudi ekspedisi agar berhati hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Banyumas khususnya yang diakibatkan oleh adanya pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan”, tutup Kasat Lantas.**

 Advertisement Here
 Advertisement Here