Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Ditangkap Polresta Banyumas



Banyumas -Fbinews

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa lalu (03/01/23) di sebuah hotel yang beralamat di Jl. Sultan Agung Purwokerto, Kelurahan Teluk, Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.


“Kami berhasil menangkap Didi Yulianto alias Roni (35), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya bernama Indah Gita Cahyani (25), warga Purbalingga di sebuah kamar hotel di Purwokerto”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Priadi S, SIK, MH, didepan awak media, kamis siang (5/1/23).


Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, terduga pelaku melarikan diri ke Cirebon dan terduga pelaku tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan berencana pada tahun 2012 silam.


“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya yang juga merupakan mantan narapidana Nusakambangan,” jelasnya.


Kasat Reskrim mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku setelah membentuk tim gabungan dan melakukan proses penyelidikan. Tim gabungan terdiri dari personel Unit Resmob Polresta Banyumas, Jatarnas Polda Jawa Tengah dan bantuan Polres Cirebon.


“Pelaku berhasil ditangkap di rumah mantan napi Nusakambangan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/1/2023) pada pukul 03.30 Wib”, ungkap Kasat Reskrim.


Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.


“Jadi modusnya karena pelaku ini cemburu terhadap korban yang merupakan pacarnya sehingga dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul korban menggunakan botol minuman dan batu pafing yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkap Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 340 jo pasal 339 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here