Wajib Pajak Didorong Segera Integrasikan NIK dengan NPWP-nya

 


BANYUMAS – FBINEWS 

Wajib pajak, baik orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah didorong untuk segera mengintegraiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sinkronisasi data tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan, menjelaskan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP adalah tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Ditambahkan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2022.

“Jadi di situ (laman pajak.go.id) ada tata caranya, sangat mudah bisa dilakukan melalui handphone atau melalui internet di mana saja. (Caranya) masuk laman pajak, nanti di situ masuk dengan menggunakan login-nya NPWP, password-nya sesuai yang dimiliki. Di situ sudah disediakan menu untuk memvalidasi, menyinkronkan NIK menjadi NPWP.

Agus berharap seluruh wajib pajak di Pemkab Banyumas sudah menyinkronkan NIK menjadi NPWP sebelum batas pelaporan SPT-nya, yakni 31 Maret 2023.

“Untuk tahun ini sambil melakukan pelaporan SPT, (wajib pajak) terutama yang sudah menyampaikan secara e-Filing yang online, bisa sebelum SPTnya disampaikan, dia bisa melakukan sinkronisasi dulu di laman yang sama tersebut atau kantor pajak terdekat, dan kantor penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan di manapun berada.

Lebih lanjut, kendala yang dihadapi oleh wajib pajak juga bisa disampaikan kepada petugas pajak melalui kring pajak 1500200.

Agus juga meminta ASN Pemkab Banyumas untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Mohon bantuan dan suportnya agar bisa menginstruksikan ke ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan untuk ASN di daerah lain, supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu, paling lambat 31 Maret 2023,” pungkasnya.**

 Advertisement Here
 Advertisement Here